PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 918
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN dan PELATIHAN
Pusat Diklatjemenhan terdiri dari :
a. Bidang Perencanaan dan Administrasi; b. Bidang Operasi Pendidikan dan Pelatihan; c. Bidang Evaluasi dan Laporan Pendidikan dan Pelatihan; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
