Pasal 917
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN dan PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 916, Pusat Diklatjemenhan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan staf, teknik dan kajian strategi manajemen pertahanan serta kader bela negara; b penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan staf, teknik dan kajian strategi manajemen pertahanan serta kader bela negara; c. penyusunan rencana dan program kegiatan, administrasi, operasional, evaluasi serta laporan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan staf, teknik dan kajian strategi manajemen pertahanan serta kader bela negara; d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan staf, teknik dan kajian strategi manajemen pertahanan serta kader bela negara; e. pelaksanaan administrasi pendidikan dan pelatihan, standarisasi, akreditasi dan sertifikasi pendidikan dan pelatihan; f. pembinaan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Pusat; g. penyiapan perencanaan program dan anggaran serta evaluasi dan laporan; dan h. pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.
