PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 916
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN dan PELATIHAN
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Pertahanan selanjutnya disebut Pusat Diklatjemenhan adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Badan dipimpin oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Pertahanan disebut Kapus Diklatjemenhan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang kepemimpinan dan staf manajemen pertahanan, teknik manajemen pertahanan dan kajian strategi manajemen pertahanan serta kader bela negara.
