Pasal 920
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN dan PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 919, Bidang Renmin menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan staf, teknik dan kajian strategi manajemen pertahanan serta kader bela negara; b. penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan program kerja dan anggaran pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan staf, teknik dan kajian strategi manajemen pertahanan serta kader bela negara; c. penyiapan bahan perencanaan kebutuhan dan program serta kurikulum pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan staf, teknik dan kajian strategi manajemen pertahanan serta kader bela negara; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan standarisasi pendidikan dan pelatihan.
