PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 902
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN dan PELATIHAN
Subbagian Standarisasi selanjutnya disebut Subbagian Standar dipimpin oleh Kepala Subbagian Standarisasi disebut Kasubbag Standar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis standarisasi, akreditasi dan sertifikasi pendidikan dan pelatihan.
