PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 903
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN dan PELATIHAN
Subbagian Kerjasama selanjutnya disebut Subbagian Kerma dipimpin oleh Kepala Subbagian Kerjasama disebut Kasubbag Kerma mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian kerjasama pendidikan dan pelatihan ilmu pengetahuan dan teknologi antar instansi dalam dan luar negeri serta pengurusan dokumentasi dan kepustakaan Badan.
