PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 901
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN dan PELATIHAN
Subbagian Sistem dan Informasi selanjutnya disebut Subbagian Sisinfo dipimpin oleh Kepala Subbagian Sistem dan Informasi disebut Kasubbag Sisinfo mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan sistem dan metode pendidikan dan pelatihan, pengumpulan dan pengolahan data, penyajian informasi, pengurusan administrasi pendidikan dan pelatihan.
