PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 892
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN dan PELATIHAN
Bagian Program dan Laporan selanjutnya disebut Bagian Proglap dipimpin oleh Kepala Bagian Program dan Laporan disebut Kabag Proglap mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, laporan program kerja dan anggaran, laporan akuntabilitas kinerja serta penataan organisasi dan ketatalaksanaan Badan serta perencanaan pendidikan dan pelatihan.
