PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 893
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN dan PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 892, Bagian Proglap menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian program kerja dan anggaran; b. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja dan anggaran; c. penyiapan bahan penyusunan organisasi dan ketatalaksanaan; d. penyiapan bahan penyusunan rencana kinerja, pengukuran serta laporan kinerja; dan e. penyiapan bahan perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan.
