PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 891
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN dan PELATIHAN
Sekretariat Badan terdiri dari :
a. Bagian Program dan Laporan; b. Bagian Sistem Pendidikan dan Pelatihan; c. Bagian Komponen Pendidikan dan Pelatihan; d. Bagian Umum; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
