PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 769
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Keuangan selanjutnya disebut Inspektorat Ku adalah unsur pelaksana Itjen dipimpin oleh Inspektur Keuangan disebut Irku mempunyai tugas melaksanakan audit pengelolaan keuangan pertahanan.
