Pasal 770
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 769, Inspektorat Ku menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan kebijakan, rencana, dan program pengawasan di bidang pengelolaan keuangan pertahanan; b. pelaksanaan audit dan pengawasan di bidang penganggaran, perbendaharaan, akuntansi, laporan keuangan, pertanggungjawaban keuangan, sistem prosedur keuangan dan pendapatan negara (Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP) serta tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi; c. pengawasan dan pengusutan atas pengaduan masyarakat;
d. pelaksanaan pengkajian dan analisis serta bimbingan teknis di bidang tugas inspektorat; e. pelaksanaan koordinasi di bidang penyelenggaran pengawasan pengelolaan keuangan pertahanan; f. penyusunan evaluasi dan laporan pelaksanaan hasil pengawasan; dan g. pelaksanaan urusan Administrasi Inspektorat.
