PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 768
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Kelompok Auditor selanjutnya disebut Pokauditor, adalah unsur pelaksana tugas di bidang pengawasan Pengadaan.
(2) Subbagian Tata Usaha Inspektorat Pengadaan selanjutnya disebut Subbag TU Itada dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Inspektorat Pengadaan disebut Kasubbag TU Itada mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi dan pengurusan ketatausahaan Itada.
(3) Subbagian TU Itada secara fungsional bertanggungjawab kepada Inspektur Pengadaan dan secara administrasi bertanggungjawab kepada Kabag Um Set Itjen.
