PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 67
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Hukum selanjutnya disebut Biro Kum adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Setjen dipimpin oleh Kepala Biro Hukum disebut Karokum mempunyai tugas melaksanakan pemberian bantuan hukum, nasehat hukum dan penyuluhan hukum serta pelayanan hukum di lingkungan Kementerian.
