PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 68
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Biro Kum menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum; b. penanganan pemberian bantuan hukum; c. pengolahan bahan dan pemberian nasehat hukum; d. pengolahan bahan dan pelaksanaan penyuluhan hukum; e. pelayanan hukum terkait dalam penyusunan perjanjian dan administrasi Badan Hukum Kementerian Pertahanan; dan f. penyiapan bahan perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, ketatalaksanaan dan kelembagaan serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
