PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 66
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Jasmani selanjutnya disebut Subbagian Jas dipimpin oleh Kepala Subbagian Jasmani disebut Kasubbag Jas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan jasmani pegawai Kementerian.
