PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 658
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Kelaikan selanjutnya disebut Seksi Laik dipimpin oleh Kepala Seksi Kelaikan disebut Kasi Laik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan di bidang kelaikan materiil komponen utama pertahanan negara.
