PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 657
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Standarisasi selanjutnya disebut Seksi Standar dipimpin oleh Kepala Seksi Standarisasi disebut Kasi Standar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahanperumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang standarisasi materiil Alutsista komponen utama pertahanan negara.
