PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 654
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Subdirektorat Standarisasi, Kelaikan dan Kodifikasi selanjutnya disebut Subdirektorat Standlaikkod dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Standarisasi, Kelaikan dan Kodifikasi disebut Kasubdit Standlaikkod mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan
perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang standardisasi, kelaikan dan kodifikasi materiil Alutsista dan non Alutsista komponen utama pertahanan negara.
