Pasal 655
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 654, Subdirektorat Standlaikkod menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standarisasi, kelaikan dan kodifikasi materiil Alutsista dan Non Alutsista komponen utama pertahanan negara; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, di bidang standarisasi, kelaikan dan kodifikasi materiil Alutsista dan Non Alutsista komponen utama pertahanan negara; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang standarisasi, kelaikan dan kodifikasi materiil Alutsista dan Non Alutsista komponen utama pertahanan negara; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang standarisasi, kelaikan dan kodifikasi materiil Alutsista dan Non Alutsista komponen utama pertahanan negara.
