PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 653
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Penghapusan selanjutnya disebut Seksi Hapus dipimpin oleh Kepala Seksi Penghapusan disebut Kasi Hapus mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan pelaksanaan evaluasi kebijakan teknis di bidang penghapusan materiil pertahanan.
