PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 652
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Pengendalian selanjutnya disebut Seksi Dal dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian disebut Kasi Dal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pelaksanaan evaluasi kebijakan teknis di bidang pengendalian inventori materiil.
