PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 651
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Pengadaan selanjutnya disebut Seksi Ada dipimpin oleh Kepala Seksi Pengadaan disebut Kasi Ada mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pelaksanaan evaluasi kebijakan teknis di bidang pengadaan materiil pertahanan.
