PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 60
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Kepangkatan selanjutnya disebut Subbagian Kat dipimpin oleh Kepala Subbagian Kepangkatan disebut Kasubbagkat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi kepangkatan, pertemuan rutin pejabat kepegawaian serta peninjauan masa kerja PNS di lingkungan Kementerian.
