PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 61
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perawatan Pegawai selanjutnya disebut Bagian Watpeg dipimpin oleh Kepala Bagian Perawatan Pegawai disebut Kabag Watpeg mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan penyelenggaraan perawatan pegawai Kementerian.
