PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 59
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Jabatan B selanjutnya disebut Subbagian Jab B dipimpin oleh Kepala Subbagian Jabatan B disebut Kasubbagjab B mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi penempatan pegawai dan penilaian kompetensi dalam jabatan stuktural dan fungsional Eselon IV serta jabatan fungsional TNI yang setara serta jabatan fungsional umum dan tertentu di lingkungan Kementerian.
