PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 58
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Jabatan A selanjutnya disebut Subbagian Jab A dipimpin oleh Kepala Subbagian Jabatan A disebut Kasubbagjab A mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi penempatan pegawai dan penilaian kompetensi dalam jabatan stuktural Eselon I, II dan III serta jabatan fungsional TNI yang setara di lingkungan Kementerian.
