PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 590
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Subdirektorat Data selanjutnya disebut Subdirektorat Data dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Pendataan disebut Kasubdit Data mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pendataan keveteranan RI.
