PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 591
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 590, Subdirektorat Data melaksanakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pendataan keveteranan RI; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pendataan keveteranan RI meliputi inventarisasi dan dokumentasi ; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang pendataan keveteranan RI meliputi inventarisasi dan dokumentasi; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang pendataan keveteranan RI meliputi inventarisasi dan dokumentasi.
