PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 589
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Seksi Moril selanjutnya disebut Seksi Moril dipimpin oleh Kepala Seksi Moril disebut Kasi Moril mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang moril veteran.
