PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 560
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Subdirektorat Industri Pertahanan selanjutnya disebut Subdirektorat Indhan dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Industri Pertahanan disebut Kasubdit Indhan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang industri pertahanan.
