PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 559
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Seksi Penerapan Teknologi selanjutnya disebut Seksi Raptek dipimpin oleh Kepala Seksi Penerapan Teknologi disebut Kasi Raptek mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang penerapan teknologi pertahanan.
