PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 558
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Seksi Pengembangan Teknologi selanjutnya disebut Seksi Bangtek dipimpin oleh Kepala Seksi Pengembangan Teknologi disebut Kasi Bangtek mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengembangan teknologi pertahanan.
