PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 561
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 560, Subdirektorat Indhan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang industri pertahanan; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang industri Alutsista dan non Alutsista serta industri nasional; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang industri Alutsista dan non Alutsista serta industri nasional; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perijinan di bidang industri Alutsista dan non Alutsista serta industri nasional.
