PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 545
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Subdirektorat Sarana dan Prasarana selanjutnya disebut Subdirektorat Sarpras dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Sarana dan Prasarana disebut Kasubdit Sarpras mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang sarana dan prasarana komponen pendukung.
