Pasal 546
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545, Subdirektorat Sarpras melaksanakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penataan dan pembinaan potensi sarana dan prasarana komponen pendukung; b. penyiapan bahan perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang penataan dan pembinaan potensi sarana dan prasarana meliputi matra darat, laut dan udara komponen pendukung; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang penataan dan pembinaan potensi sarana dan prasarana meliputi matra darat, laut dan udara komponen pendukung; dan d. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perijinan di bidang penataan dan pembinaan potensi sarana dan prasarana meliputi matra darat, laut dan udara komponen pendukung.
