PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 540
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Subdirektorat Sumber Daya Alam dan Buatan selanjutnya disebut Subdirektorat SDAB dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Sumber Daya Alam dan Buatan disebut Kasubdit SDAB mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang potensi sumber daya alam dan sumber daya buatan komponen pendukung.
