Pasal 541
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 540, Subdirektorat SDAB melaksanakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penataan dan pembinaan sumber daya alam dan sumber daya buatan komponen pendukung; b. penyiapan bahan perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang penataan dan pembinaan sumber daya alam dan sumber daya buatan komponen pendukung meliputi logistik wilayah, cadangan materiil strategis dan inventarisasi;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang penataan dan pembinaan sumber daya alam dan sumber daya buatan komponen pendukung meliputi logistik wilayah, cadangan materiil strategis dan inventarisasi; dan d. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perijinan di bidang penataan dan pembinaan sumber daya alam dan sumber daya buatan komponen pendukung meliputi logistik wilayah, cadangan materiil strategis dan inventarisasi.
