PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 539
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Seksi Warga Negara Lainnya selanjutnya disebut Seksi WN Lainnya dipimpin oleh Kepala Seksi Warga Negara Lainnya disebut Kasi WN Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis pembinaan warga negara lainnya.
