PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 538
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Seksi Tenaga Ahli dan Profesi selanjutnya disebut Seksi Tahliprof dipimpin oleh Kepala Seksi Tenaga Ahli dan Profesi disebut Kasi Tahliprof mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis pembinaan tenaga ahli dan profesi.
