PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 537
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Seksi Garda Bangsa selanjutnya disebut Seksi Garba dipimpin oleh Kepala Seksi Garda Bangsa disebut Kasi Garba mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis pembinaan garda bangsa.
