PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 54
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Tata Usaha Biro selanjutnya disebut Subbagian TU Biro dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Biro disebut Kasubbag TU Biro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi program kerja dan anggaran, pelaporan kinerja, kelembagaan dan ketatalaksanaan pembinaan kepegawaian, pengelolaan keuangan, sarana prasarana serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
