PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 55
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Karier Pegawai selanjutnya disebut Bagian Karpeg dipimpin oleh Kepala Bagian Karier Pegawai disebut Kabagkarpeg mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan pembinaan karier, penilaian kompetensi jabatan dan mutasi pegawai Kementerian.
