PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 528
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Seksi Sumber Daya Alam dan Buatan Matra Udara selanjutnya disebut Seksi SDAB Matud dipimpin oleh Kepala Seksi Sumber Daya Alam dan Buatan Matra Udara disebut Kasi SDAB Matud mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang sumber daya alam dan buatan serta sarana dan prasarana komponen cadangan Matra Udara.
