PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 527
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Seksi Sumber Daya Manusia Matra Udara selanjutnya disebut Seksi SDM Matud dipimpin oleh Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Matra Udara disebut Kasi SDM Matud mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang sumber daya manusia komponen cadangan Matra Udara.
