PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 529
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Seksi Kekuatan dan Kemampuan Matra Udara selanjutnya disebut Seksi Kuatpuan Matud dipimpin oleh Kepala Seksi Kekuatan dan Kemampuan Matra Udara disebut Kasi Kuatpuan Matud mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pemeliharaan kekuatan dan peningkatan kemampuan komponen cadangan Matra Udara.
