PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 516
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Seksi Sumber Daya Alam dan Buatan Matra Darat selanjutnya disebut Seksi SDAB Matrat dipimpin oleh Kepala Seksi Sumber Daya Alam dan Buatan Matra Darat disebut Kasi SDAB Matrat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan
pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang sumber daya alam dan buatan serta sarana dan prasarana Matra Darat.
