PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 517
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Seksi Kekuatan dan Kemampuan Matra Darat selanjutnya disebut Seksi Kuatpuan Matrat dipimpin oleh Kepala Seksi Kekuatan dan Kemampuan Matra Darat disebut Kasi Kuatpuan Matrat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pemeliharaan kekuatan dan peningkatan kemampuan komponen cadangan Matra Darat.
