PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 515
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Seksi Sumber Daya Manusia Matra Darat selanjutnya disebut Seksi SDM Matrat dipimpin oleh Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Matra Darat disebut Kasi SDM Matrat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang sumber daya manusia Matra Darat.
