PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 502
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Seksi Analisis dan Evaluasi Lingkungan Pemukiman selanjutnya disebut Seksi Anev Lingkim dipimpin oleh Kepala Seksi Analisis dan Evaluasi Lingkungan Pemukiman disebut Kasi Anev Lingkim mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pembinaan bela negara di lingkungan pemukiman.
